• HOME

Cara mendaftar UMKM secara online

Dikutip dari situs BPKM berikut cara mendaftar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara online:

  1. Buat akun OSS dan login di situs https://oss.go.id/
  2. Masukkan username, password, dan captcha dengan benar lalu pilih masuk.
  3. Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru"
  4. Lengkapi data-data yang diperlukan seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha
  5. Cek kembali daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, serta periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  6. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
  7. Periksa Kembali Draf Perizinan Berusaha
  8. Selesai. Kini kamu hanya perlu menunggu Perizinan Berusaha terbit.

Sebelum mendaftar kamu wajib menyiapkan:

  • KTP
  • NPWP
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB diperoleh dengan melakukan pendaftaran melalui OSS atau Online Single Submission. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik UMKM atau non UMKM.